1 Agustus, ASN PPPK di Pessel Terima Gaji Perdana

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Jumat (5/7). (ist)
AINAN-Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan bahwa per 1 Agustus 2024 para ASN PPPK sudah harus menerima gaji perdana. “Saya sampaikan kepada 2021 orang PPPK akan segera diterbitkan Surat Keputusan,” ujar Rusma Yul Anwar saat menjadi pembina apel gabungan di halaman kantor bupati, Jumat (5/7).

Disebutkan bupati, kepastian keputusan pengangkatan agak lambat, karena banyaknya berkas yang mesti diverifikasi baik oleh BKPSDM maupun oleh BKN. “Banyak perubahan data yang dilakukan peserta, dan itu memang butuh waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yozki Wandri menyebutkan bahwa berkas atau dokumen yang dibutuhkan hampir 100 %. “Artinya, bulan Juli ini SK sudah dibagikan, sehingga 1 Agustus 2024 sudah menerima gaji perdana,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak terus mempertanyakan terkait kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan tentang Pengangkatan ASN (PPPK) Formasi 2023.

Menjawab itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yozki Wandri menyebutkan bahwa saat ini sudah hampir tuntas. “Persetujuan BAKN hampir tuntas, namun ada sekitar 2 persen lagi yang belum turun,” sebut Yozki.

Lanjutnya, tahun 2023 kemarin, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membuka formasi PPPK sebanyak 2.195 formasi. Setelah dilaksanakan tes dinyatakan lulus sebanyak 2030 peserta.

Selanjutnya terdapat 9 orang peserta yang lulus mengundurkan diri, sehingga berkas calon PPPK yang diusulkan ke BKN berjumlah sebanyak 2021. “Dari 2021 tersebut, 1.191 diantaranya merupakan tenaga guru dan 830 tenaga kesehatan,” sebutnya.

Dikatakan, jika dibandingkan dengan formasi seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, maka penerimaan PPPK tahun 2023, Kabupaten Pesisir termasuk salah satu daerah yang terbanyak.

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpin Bupati Rusma Yul Anwar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Pendidikan dan Kesehatan,” tukuk Yozki.

Saat ini, proses pengeluaran SK PPPK telah memasuki persetujuan teknis BKN. Proses Pertek yang telah keluar sudah mencapai 98%. Ada lebih kurang 2% berkas lagi yang ditunggu perteknya supaya Surat Perjanjian Kerja dapat diproses.

Setelah Surat Perjanjian Kerja ditandatangani baru SK PPPK bisa diserahkan kepada masing-masing PPPK. Harapan Pemerintah Daerah proses di BKN bisa berjalan dengan lancar, karena BKN memberikan pelayanan terhadap 41 Instansi 3 Pemerintahan Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota.

Ia berharap 2% calon PPPK yang bahannya masih berproses tersebut bisa segera tuntas, sehingga bisa melangkah ke tahap selanjutnya yakni Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.

Sementara itu Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengimbau agar calon ASN atau PPPK dapat lebih bijak menyikapi situasi yang mungkin terjadi.

“Kita juga mengimbau kepada Calon PPPK untuk bersikap bijak menunggu proses ini, karena Pemerintah Daerah pasti menginginkan yang terbaik bagi Calon ASN Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Pemda terus mencari jalan yang terbaik bagi berkas yang masih memiliki masalah, sehingga Calon PPPK tersebut bisa diangkat menjadi PPPK. Diingatkan agar jangan sampai ada yang terprovokasi dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bagi Calon PPPK yang ingin mendapatkan perkembangan status pengusulan NIK nya. Silahkan cek langsung di aplikasi Mola BKN. (son)