PAYAKUMBUH – Sebanyak 10.832 keping KTP elektronik (e-KTP) yang sudah invalid di Kota Payakumbuh dimusnahkan.
Pemusanahan e-KTP dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Payakumbuh untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Balaikota Payakumbuh, eks lapangan Poliko, dengan cara dibakar.
Kepala Dispendukcapil Payakumbuh Yanida Fatwa, kepada wartawan, Kamis (20/12), mengatakan, pemusnahan berasal dari 9.682 keping percetakan tahun 2011 hingga 2013 yang datanya dilampirkan by name by address atau e-KTP yang pemiliknya sudah mengubah data. Kemudian e-KTP yang tidak diambil oleh pemiliknya dari tahun 2011-2013.
Pasalnya, pada tahun ini e-KTP di keluarkan oleh Kemendagri, bukan dari Disdukcapil maupun kecamatan di Kota Payakumbuh. Di samping itu, ada juga 1.150 keping e-KTP yang tidak terbaca identitasnya karena sudah rusak dan terkelupas.
“Semua e-KTP yang kita bakar itu merupakan KTP invalid. Itu bisa rusak, bisa karena perubahan elemen data yang ada di dalamnya. Sehingga tidak sesuai lagi dengan pemegangnya, itu kita tarik dan kita bakar hari ini,” ujarnya. (bule)