PADANG-Sebanyak 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 15 kabupaten/ kota di Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Keputusan untuk dilakukan PSU itu diambil dari rapat pleno yang digelar pada Senin 22 April bertempat di kantor KPU kabupaten/kota setelah melakukan analisa terhadap surat rekomendasi dari Panwascam,” kata Komisioner KPU Sumbar Nova Indra, Selasa (23/4) siang.
Dijelaskan, pelaksanaan PSU berawal dari adanya surat rekomendasi yang disampaikan Panwascam terkait pelanggaran sepanjang pemilu kepada KPU di masing-masing kabupaten/kota. Berdasarkan rekomendasi tersebut KPU melakukan analisa terkait benar atau tidaknya rekomendasi tersebut.
“Setelah dilakukan analisa, ternyata tidak semua TPS yang direkomendasikan itu bisa dilakukan PSU karena kami mendapati ada TPS yang memenuhi syarat. Hasil analisa itu kembali disampaikan KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu setempat. Nah hasil tersebutlah yang diplenokan di masing-masing KPU hingga akhirnya diputuskan TPS mana saja yang berhak melakukan PSU,” ungkapnya.
PSU itu sendiri akan dilakukan serentak pada 27 April mendatang karena tanggal itu merupakan batas akhir pelaksanaan PSU. “Batas akhir pelaksanaan PSU sesuai aturan adalah sepuluh hari pasca pemilu, semoga bisa berjalan lancar dan sukses,” katanya.
Setelah diputuskannya PSU, sebagai pelaksana, KPU langsung bergerak cepat dengan menyurati KPU RI perihal kebutuhan logistik karena bicara PSU tentu bicara seluruh kebutuhan pemilu.
“Ada logistik yang diminta ke KPU RI dan ada pula yang diambil dari kabupaten/kota. Masing-masing KPU telah menyurati KPU RI untuk kebutuhan logistik, mudah-mudahan sudah masuk dan pada Rabu besok sudah bisa bergerak ke Sumbar,” ungkapnya.
Logistik yang bisa diambil dari kabupaten/kota adalah berupa sampul yang berlebih saat pemilu 17 April lalu dan bilik suara dari TPS yang tidak melakukan PSU.
Nova Indra mengakui seluruh surat suara dilakukan pencetakan baru. Kendati demikian, ia mengungkapkan pelaksanaan PSU tidaklah sama persis dengan Pemilu lalu karena tidak seluruh TPS melakukan pencoblosan terhadap lima surat suara.
“PSU dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu, dalam rekomendasi disampaikan ada TPS yang hanya melakukan PSU terhadap pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, ada pula hanya untuk DPR dan DPD RI saja dan begitu seterusnya. Jadi tidak semua PSU dilakukan sama meski ada sejumlah lokasi yang melakukan PSU untuk seluruh surat suara,” paparnya.
Ia menjamin PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi wilayah lain. “Seluruh proses harus tetap jalan dan tidak boleh berhenti, jadi nanti akan ada dua dokumen berita acara yang dibuat, pertama adalah berita acara hasil Pemilu 2019 dan yang kedua berita acara hasil PSU,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, 15 kabupaten/kota yang akan melakukan PSU adalah Kota Solok, Sijunjung, Sawahlunto, Bukittinggi, Agam, Pasaman, Solok Selatan, Payakumbuh, Padang Pariaman, Mentawai, Limapuluh Kota, Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman Barat.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Padang Sawati membenarkan bahwa di Kota Padang akan dilakukan PSU di 46 TPS yang tersebar di enam kecamatan. “Enam kecamatan itu adalah Kecamatan Nanggalo 7 TPS, Lubuk Kilangan 28 TPS, Kuranji 3 TPS, Padang Timur 5 TPS, Koto Tangah 2 TPS dan Lubuk Begalung 1 TPS,” katanya. (411)