11 KPU Kabupaten/Kota Jalani Sidang Perselesihan Hasil di MK

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (sumbar) pascakeluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Makamah Konstitusi (MK) pada 3 – 6 Januari, 11 kabupaten/ kota mengahadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan, Rabu (8/1) mengatakan, karena 13 perkara dari 11 KPU kabupaten dan kota registrasi dari MK sudah keluar, maka penetapan calon terpilihnya harus ditunda. Karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskan Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten kota tersebut yakni, 2 perkara dari KPU Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten/kota lainnya, yakni Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Solok Selatan, Mentawai dan Tanah Datar.

“Jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten kota di Sumbar akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025,” Jelasnya

Hamdan juga menyebutkan, semua perkara PHP dari Sumbar akan bersidang di Panel 1 yang dipimpin majelis hakim Suhartoyo didampingi oleh Yusmic P.Foekh dan M. Guntur Hamzah.

”Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten kota yang berperkara dengan Tim Persidangan KPU RI, maka KPU Sumbar tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Hamdan.

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2024 dipastikan tidak ada gugatan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat di e-BRPK,” pungkasnya. (m)