12 Anggota Geng Motor Duta Mas Diringkus Polisi Pekanbaru

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Sebanyak 12 pria, termasuk 4 pelajar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Mereka adalah anggota geng Duta Mas yang berualah di Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad, Pekanbaru.

Para tersangka berinisial TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), FRP (18), E (17), M (17), MG (16), dan MA (17).

Mereka ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau pada Minggu, 16 Juni 2024, di daerah Buluh Cina Siak Hulu.

Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk double stick, airsoftgun, tongkat T, tongkat besi, dan lima unit kendaraan roda dua.

“Otak pelaku kejahatan berinisial RN (residivis) kasus curat yang membawa sepeda motor korban dan HB masih dalam pemburuan polisi,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 K.U.H.Pidana. “Mereka terancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(mat)