13 Gugatan Pilkada Sumbar Terdaftar di MK, Hasil Pilgub Tak Ada Gugatan   

9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan yakni paslon Supardi dan Tri Venindra)

10. ⁠Padang (1 gugatan yakni Paslon Hendri Septa dan Hidayat)

11. ⁠Mentawai (1 gugatan yakni paslon Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok)

Disampaikan Hamdan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota akan melakukan rapat kordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tanggal 12-14 Desember yang dilaksanakan di KPU RI.Ini merupakan upaya KPU utk menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya,

“Kami (KPU), optimistis memenangkan semua gugatan ke MK karena yakin dengan kinerja masing-masing satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Romelt)