Lubuk Basung – Sebanyak 146 dari 258 warga binaan Lapas Klas II B Lubuk Basung terima remisi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung Suroto, Rabu (19/9) menjelaskan, pemberian remisi umum ini diberikan bagi narapidana dan anak dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Klas IIB Lubuk Basung,” katanya.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Kajari Lubuk Basung Rio Rizal, Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan pejabat Pemerintah Kabupaten Agam lainnya. Dijelaskan, penerima remisi umum tahun ini di Lapas Klas IIB Lubuk Basung sebagian besar diberikan bagi narapidana dalam kasus pidana umum dan lainnya. Selain itu, pemberian remisi ini baru diusulkan setelah warga binaan menjalani masa hukuman selama 6 bulan dari sisa masa hukuman yang semestinya dijalani.
Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria berharap remisi yang diberikan sebagai momentum untuk penyadaran diri bagi warga binaan atas kesalahan yang dilakukan sebelumnya dan juga memanfaatkan rentang waktu pembinaan yang tersisa guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti. (210)