SAWAHLUNTO – Sebanyak 149 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto diajukan peroleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 76.
“Ada 149 narapidana kita ajukan untuk memperoleh Remisi Umum. Narapidana yang diajukan memperoleh remisi telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto, Nasir, kepada Singgalang, Kamis (12/8).
Ia mengatakan, syarat substantif dan administrasi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkas, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa. Remisi yang diusulkan bervariatif dari 1 bulan hari hingga 6 bulan. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM, diajukan pihak Lapas.
Dikemukakan Kepala Lapas, remisi diberikan kepada narapidana, di hari Kemerdekaan RI dan hari besar keagamaan, seperti Lebaran Idul. Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.
Lebih jauh dikemukakanya, hanya 149 orang, dari 339 narapidana yang bisa kita usulkan memperoleh remisi. “Ada 96 narapidana hukuman di atas 5 tahun yang juga diajukan memperoleh remisi,” ujar Nasir.
Dijelaskan Kalapas, narapidana dihukum di atas 5 tahun diatur diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Narapidana narkotika yang dihukum 5 tahun lebih, boleh diberikan remisi jika mengajukan sebagai justice Collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika. (201)