LUBUK SIKAPING – Pemkab Pasaman menerima laporan tentang adanya 16 orang ASN yang diduga tidak netral dalam menghadapi masa Pilkada Desember mendatang. Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, pihaknya menerima laporan itu langsung dari Bawaslu.
“Ke-16 kasus ASN ini telah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita di Pemda, juga sudah enam kali terima surat dari KASN, tentang apa yang harus dilakukan oleh ASN selama Pilkada berlangsung. Salah satu pointnya, ASN ini harus netral,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi pengawasan Pilkada serta penandatanganan MoU dalam rangka pengawasan netralitas ASN baru- baru ini.
Yusuf Lubis merinci ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu tersebut karena memberikan like atau komentar terhadap status Paslon maupun pendukung Paslon serta menshare dan memposting kegiatan Paslon peserta Pilkada di media sosial.
Ia menegaskan, ke-16 ASN itu akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, dalam menghadapi kontestasi Pilkada, ASN, pegawai kontrak dan honor di lingkup Pemkab Pasaman harus menjaga asas netralitas.
“Saya, selaku Bupati Pasaman juga sudah memutuskan sanksi tegas bagi kepala OPD yang tidak netral ini. Bagi pelanggar langsung masuk sel dua malam, itu pedoman bagi kepala OPD, kita samakan dengan sanksi pelanggar covid-19. Pak Wakapolres sudah setuju ini,” tukasnya.
ASN, kata dia, harus bebas dari segala pengaruh atau rongrongan parpol dan paslon dalam setiap Pilkada. Netralitas ASN, diatur tegas dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN.
“Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 sudah tertera jelas, bahwa ASN dilarang untuk berpolitik praktis,” ungkap Yusuf Lubis. (can)