Padang  

17 Personel Polda Sumbar Akan Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memeluk foto Afif Maulana yang dibawa oleh orangtuanya, saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar, Rabu (26/6). (Deri oktazulmi)

PADANG – Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan, 17 personel Polda Sumbar akan disidangkan sidang komisi kode etik atau pidana.

“‎Kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada 40 anggota, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur. Tapi kita sedang mencari objeknya, kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan dan ancaman hukumannya juga sudah ada. Tapi sebelum sidang kita lakukan, pemberkasan perlu harus siapa yang menjadi objeknya,” kata Suharyono.

Suharyono mengatakan, fakta-fakta sebenarnya di lapangan, pihaknya benar-benar tidak mengasumsi dan memprediksi, atau mengada-ada, pihaknya hadirkan seluruhnya secara terbuka dan transparan, baik semua saksi yang ditanya, dijawab dan diklarifikasikan.

“Kelanjutannya akan kami sampaikan. Tahap pertama saat ini, kami sampaikan siapa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Suharyono.

Suharyono meminta kepada masyarakat yang menerima informasi yang simpang siur, kegiatan ini sebagian meluruskan, kalau pihaknya sudah menegakkan hukum setegak-tegaknya, seadil-adilnya.

“Saran saya kepada orangtua, guru, keluarga lebih mencermati kegiatan anak-anak kita ini, karena sering terjadinya tawuran dimana-mana. Kami juga meningkatkan penegakkan hukum dan pencegahan itu, mohon bantu kami,” ujar Suharyono.

Dikatakan, 17 personil Shabara ini masih dalam pemeriksaan oleh Paminal. Pihaknya meminta kepada publik percayakan kepadanya proses penyelidikan terkait pemeriksaan terhadap 17 orang.

“17 orang ini melanggar kode etik tidak sesuai dengan SOPnya dalam proses mengamankan maupun melakukan pemeriksaan,” katanya.‎(109)