PADANG-Sebanyak 176 warga binaan atau narapidana di rumah tahanan kelas IIB Padang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dihari yang sama 7 warga binaan diantaranya akan bebas langsung usai pemberian remisi.
“Remisi diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2021,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB padang, Muhamad Mehdi, Selasa (17/8) di aula Rutan Padang. Pemberian remisi dihadiri puluhan warga binaan.
“Remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berprilaku baik selama berada di dalam tahanan,” sebut Muhamad Mehdi.
Pemberian remisi terhadap warga binaan dilakukan pihak Rutan Padang dengan berbagai macam penilaian. Salah satunya berperilaku baik selama berada di rutan. Pemotongan remisi mulai dari dua hingga tiga bulan masa hukuman.
Karutan Padang, Muhamad Mehdi yang didampingi sejumlah penjabat Rutan Padang berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam rutan maupun yang bebas, untuk berprilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal.
“Kami juga berharap dengan diberikan pengurangan masa tahanan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi ke depan,” pungkas Muhamad Mehdi .107