PADANG – Sebanyak 18 partai politik (Parpol) di Kota Padang telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, dari 18 parpol yang menyerahkan, 16 di antaranya terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Menurut Anggota KPU Padang, Azwirman, pada Minggu (14/1/2024), dua hari sebelum batas waktu penyerahan LADK, ke-16 parpol yang sebelumnya dikembalikan telah melakukan perbaikan dan kembali menyerahkan dokumen yang sudah diperbaiki ke KPU.
“Jadi artinya, persyaratan terkait pelaporan LADK parpol peserta pemilu 2024 di Kota Padang ini sudah dinyatakan lengkap oleh semua parpol,” kata Azwirman, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Padang.
Dia menyambut baik tingginya kepatuhan parpol dalam memenuhi persyaratan pelaporan LADK. Dengan serah terima LADK dari 18 parpol, KPU Kota Padang menyatakan bahwa semua parpol peserta pemilu telah memenuhi kewajiban mereka dalam tahap awal kampanye.
Di awal jadwal penyerahan LADK, dua parpol, yaitu PKB dan PDIP, langsung diterima karena dokumen yang mereka ajukan saat itu dinilai lengkap. Azwirman mengapresiasi tingkat kepatuhan parpol dan menyatakan bahwa partisipasi tinggi ini memberikan gambaran positif terkait proses pemilu di Kota Padang. (der)