LUBUK BASUNG – Kepala BKSDA Resort Kabupaten Agam, Ade Putra, menjelaskan, dua ekor satwa Kukang (Nycticebus coucang) dan satu ekor burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan kembali ke alam oleh resor KSDA Agam di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
“Ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor resor KSDA Agam,”kata Ade Putra, Rabu (2/6).
Dua ekor Kukang merupakan satwa penyerahan dari Doni Ariandi (35) warga jorong V Sungai Jariang nagari Lubuk Basung kabupaten Agam, pada Jumat (21/5/).
Sedangkan satu ekor burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari Buyung (49) warga Plasma Masang jorong Manggopoh Utara nagari Manggopoh kecamatan Lubuk Basung, pada hari Senin (31/5).
“Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,”katanya.
BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi.
Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” katanya.(210)