PADANG – Sebanyak 2.284.392 orang dicoret dari daftar penerima uang gratis yang diberikan oleh pemerintah melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI serta PT Pos Indonesia.
Seperti dilansir dari chanel Youtube Diary Bansos, 2 juta orang lebih tersebut sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.
Hal ini terjadi karena memang ada pengurangan yang dilakukan oleh pemerintah karena para penerima uang gratis tersebut dianggap sudah tidak layak menerima bantuan tersebut.
2 juta orang lebih ini mulai tidak menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini mulai pada pencairan yang dilakukan untuk bulan September, Oktober dan November.
Uang gratis resmi dari pemerintah yang dimaksud tersebut adalah program kesejahteraan sosial yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos memberikan beberapa bantuan sosial untuk masyarakat mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal yang membuat 2 juta orang terebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima uang gratis yang diberikan oleh pemerintah ini ada beberapa hal.
Berikut beberapa hal yang membuat 2 juta orang lebih tersebut tidak lagi terdaftar sebagai penerima uang gratis yang diberikan oleh pemerintah.
1. Gaji di atas UMP/UMK
Dari data 2 juta orang lebih tersebut, terdapat sebanyak 493.137 orang yang gajinya di atas Upah Minimum Porvinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kebanyakan yang datanya dicoret tersebut, karena adanya anggota keluarga yang gajinya berada di atas UMP atau UMK yang dinyatakan tidak diperbolehkan dalam persyaratan terbaru Kemensos.
2. Anggota Keluarga PNS
Selain itu, terdapat juga sebanyak 23.879 penerima yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ada keluarganya yang merupakan abdi negara.
13.369 diantaranya Terdaftar di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).