Kementerian Sosial telah menetapkan adanya persyaratan baru bagi penerima uang gratis yang diberikan oleh pemerintah ini sejak Agustus 2023 lalu.
Berikut 7 syarat baru yang merupakan persyaratan bagi penerima uang gratis resmi dari pemerintah ini. Jika ada yang tidak terpenuhi, maka akan dicoret sebagai penerima.
1. Terdaftar di DTKS
2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah
3. Masih memiliki komponen PKH
4. Bagi yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dalam data Dapodik dan singkron dengan data DTKS
5. Bukan penerima upah atau gaji diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK)
6. Bukan pegawai atau pekerja atau sumber gajinya dari negara
7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH tahap 4 dengan rincian yang dicairkan September dan Oktober.
Itulah informasi tentang 2 juta lebih penerima uang gratis resmi dari pemerintah yang dihapus dari daftar penerima oleh Kemensos. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)
Dapatkan informasi terbaru dari Topsatu.com serta bagi-bagi DANA Kaget setiap hari di Grup Telegram Ini.