PADANG – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Afriendi mengungkapkan, pada tahun anggaran 2019 lalu, lebih banyak fokus pada upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan siaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu, yang digelar serentak antara legislatif dan presiden.
“Tahun 2019 merupakan tahun politik. Banyak energi KPID yang tersedot di pesta demokrasi itu. KPID Sumbar, sebagai salah satu anggota Tim Gugus Tugas Pemilu bersama KPU dan Bawaslu, terus mendorong 120 Lembaga Penyiaran (LP) Televisi dan Radio di Sumbar untuk tidak terjebak dalam politik praktis,” ungkap Afriendi usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Sumbar, di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Kamis (11/6).
Rapat kerja ini dipimpim Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri. Agenda utamanya, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2019 yang nota penjelasannya telah disampaikan gubernur Sumbar pada rapat paripurna DPRD Sumbar, awal pekan ini.
Bersama KPID Sumbar, juga ikut dibahas kegiatan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Dinas Kominfo Sumbar dan mitra kerja Komisi 1 lainnya, selang dua hari kedepan.
Tujuan agenda penguatan itu, terang Afriendi, agar masyarakat sipil terlibat aktif dalam mewujudkan kampanye sehat demi mewujudkan pelaksanaan pemilu yang bermartabat.
“Keterlibatan masyarakat yang diharapkan itu yakni ikut mengawasi penyiaran dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran siaran, pemberitaan dan iklan kampanye di seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sumbar,” ungkap Afriendi.
“Sepanjang 2019 lalu, KPID Sumbar menetapkan 5 pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio di Sumbar. Ada bermacam kategori pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran itu sesuai dengan P3 dan SPS KPI 2012,” tambahnya.
Menurut Afriendi, penguatan ini sangat penting dan bernilai strategis. Karena, KPID Sumbar memiliki personel dan sarana pendukung yang sangat terbatas, untuk melakukan pengawasan secara ketat. Selain itu, kendala lokasi lembaga penyiaran dengan kantor KPID sebagai pusat pengawasan, juga jadi persoalan mendasar lainnya.
Selain itu, KPID Sumbar juga terus melakukan monitoring pengawasan siaran TV dan Radio se-Sumatera Barat serta literasi media bagi mahasiswa dan pelajar.
Mengapresiasi lembaga penyiaran yang komit melaksanakan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beserta aturan turunanya yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, KPID Sumbar menggelar kegiatan Anugerah KPID Sumbar 2019.
Ajang ini merupakan penilaian dan apresiasi bagi lembaga penyiaran terbaik se-Sumbar serta apresiasi terhadap tokoh-tokoh publik yang berkontribusi secara aktif membangun siaran sehat dan berkualitas serta memberikan inspirasi bagi masyarakat Sumatera Barat.
Selain itu, kegiatan proses perpanjangan perizinan lembaga penyiaran TV dan Radio juga terus diintensifkan berikut kegiatan evaluasi program siaran lokal TV Sistem Stasiun Jaringan (SJJ) serta penguatan program lokal SSJ yang berkualitas.
“Alhamdulillah, dukungan anggaran dari gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan DPRD Sumbar khususnya Komisi I sebesar Rp2,25 miliar lebih pada tahun anggaran 2019, bisa kita manfaatkan secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi KPID Sumbar. Realisasi anggaran kita mencapai angka 99,74%,” ungkapnya. (rls/benk)