PARIAMAN – Jumat ( 21/8) ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Para ASN menikmati libur panjang. Pasalnya, mulai Kamis sampai Minggu (20-23/8) merupakan hari libur, karena Kamis (20/8) bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1442 H.
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo , Selasa (18/8).
Selanjutnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/696/BKPSDM-2020, tentang perubahan Ketiga hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di hari yang sama.
“Untuk Jumat 21 Agustus, ditetapkan sebagai cuti bersama para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Walikota Pariaman, Genius Umar, Rabu (19/8)
Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu ini, ASN bisa menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini atau libur panjang .
“Keputusan menetapkan cuti bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020,” tukas Genius
Selain 21 Agustus, pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama di sisa 2020, berikut daftarnya
21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 – 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
28 – 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara. Sementara itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini diteken Jokowi pada 18 Agustus, dan berlaku pada tanggal yang sama,” tutupnya. (agus)