Dharmasraya – Sebanyak 214 Pegawai non ASN atau Tenaga Harian Lepas ( THL) yang dirumahkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta untuk dipekerjakan kembali. Permintaan ini mereka sampaikan dalam kegiatan audiensi dengan Komisi III DPRD Dharmasraya, Selasa (15/4/2025).
Hadir pada kesempatan itu Ketua Komisi III, Adidas, Wakil Ketua Komisi III, Sasmi Erli, Sekretaris Komisi III, H.Herman serta anggota Komisi III, Emilayanti, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Dharmasraya, Yusrisal dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Dharmasraya, Khairuddin.
Juru Bicara Pegawai non ASN, Oci Anggelia mengatakan, ia dan kawan kawannya meminta keadilan kepada Pemkab melalui pimpinan DPRD dan jajaran, khususnya komisi III untuk mencarikan solusi selain melakukan pemecatan massal ratusan tenaga non ASN.
Ia mencontohkan sejumlah kabupaten lain yang mengambil kebijakan agar tenaga non ASN tetap diperkerjakan, yakni Indragiru Hulu dengan Surat Edaran Bupati No 286 Tahun 2025, Kulon Progo dengan Perbub No 3 Tahun 2025 pasal 14 ayat 2, Padang Lawas Utara yang membuat kebijakan penganggaran gaji Non ASN tahun 2025 dan Situbondo yang membantu tenaga non ASN untuk mengurus persyaratan outsorcing.
“Besar harapan kami, apa yang kami inginkan dapat dikabulkan secara bijaksana dan berpihak kepada keadilan,” terangnya.
Ratusan tenaga non ASN ini sudah mengabdi rata- rata 2 tahun dan gagal pada seleksi CPNS 2024 serta belum masuk dalam database BKN. Mereka juga meminta Pemerintah Daerah Dharmasraya melalui DPRD untu meninjau kembali Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.2/54/BKPSDM-2025 tanggal 16 Januari perihal larangan perpanjangan masa kerja dan pengangkatan pegawai Non ASN.
Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya, Adidas mendukung penuh keinginan dan permintaan pegawai Non ASN, dan tentunya harus didukung pula oleh aturan atau undang undang yang berlaku.
“Kami paham dan mengerti apa yang dirasakan kawan-kawan non ASN. Tapi yang perlu kita ingat adalah wajib mengikuti aturan yang ada. Jika memang ada aturan untuk bisa kembali memperkerjakan dan tidak melabrak aturan, kami bantu,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk lebih jelasnya, pada kesempatan ini hadir tenaga teknis yang akan menjelaskan soal aturan sehubungan dengan keinginan pegawai Non ASN.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Dharmasraya, Khairuddin mengatakan, pemerintah daerah menjalankan garis aturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Pemerintah tidak bisa melegalkan apa yang memang tidak bisa dilegalkan. Pemerintah hati-hati mengelola pemerintahan dengan mengikuti aturan yang ada.
“Sehubungan adanya pegawai non ASN yang dirumahkan. Tidak hanya terjadi di Dharmasraya, tapi di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah daerah tidak menambah nambah aturan, tapi hanya menjalankan apa yang digariskan pemerintah pusat. Kami harap pegawai Non ASN mengerti dengan hal ini,” katanya.
Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrisalmenambahkan, dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, pasal 66 sudah diterangkan, September 2024 pegawai non ASN atau namanya lainya wajib diselesaikan penataannya. Sejak UU ini diberlakukan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau lainnya setelah selain Pegawai ASN.