Hukum  

23 Calon TKI Jadi Korban Penipuan

PADANG – Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/28/K/I/2019/SPKT tanggal 29 Januari 2019, seorang pemuda dengan inisial YAP (27) akhirnya diamankan polisi, Selasa (19/2).

Ia dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri. “Benar telah diamankan. Modusnya dengan cara membuat iklan lowongan kerja di Instagram. Selanjutnya korbannya dilakukan tes wawancara,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Edrian Wiguna, Rabu (20/2).

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa peserta yang dinyatakan lulus dimintai uang sebanyak Rp8 juta. “Korbannya dimintai uang dan diiming-imingi gaji 1.000 dolar AS per bulan dan ditambah dengan akomodasi,” jelasnya.
Namun hingga waktu yang telah dijanjikan para korban tidak kunjung diberangkatkan menjadi TKI karena YAP tidak memiliki legalitas untuk hal tersebut. “Uang para korban yang telah diterima tidak dikembalikan dengan alasan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Jumlah korban sebanyak 23 orang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, YAP merupakan warga Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. “Yang bersangkutan masih diperiksa untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain dan pihak-pihak yang membantunya dalam beraksi,” tuturnya. (rahmat/arief)