PASAMAN BARAT – Tim Polres Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 788,5 gram pada Senin (23/12). Barang bukti tersebut disita dari tersangka HR (36), warga Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan.
Kapolres AKBP Agung Tribawanto menyampaikan dari total barang bukti yang disita, yakni 854,33 gram, sebanyak 788,5 gram dimusnahkan, sementara sisanya disimpan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti ini diamankan di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 854,33 gram. Barang haram ini diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi lintas wilayah.
“Saat operasi, tim gabungan berhasil meringkus pelaku HR (36) di lokasi kejadian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Resnarkoba dan Kapolsek Ranah Batahan,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kejari, Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio, kuasa hukum dan pihak Polres dan awak media. Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang bukti dan di buang ke selokan Mapolres Pasbar.
“Kita mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Dengan adanya aksi nyata ini, Polres Pasaman Barat berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika serta mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (arafat)