Karena pimpinan DPRD belum terbentuk maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemerintah Daerah.
Sebelum ditetapkannya pimpinan DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur yang mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan, maka sesuai dengan ketentuan perlu ditunjuk unsur Pimpinan Sementara DPRD Solok Selatan berdasarkan hasil perolehan kursi dan suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu legislatif.
Penunjukan pimpinan sementara juga berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Nomor : 84/3/GKSS/8/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Usulan Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Sementara atas nama Zigo Rolanda.
Selain itu juga surat dari Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/O4/KS/46/Vm/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Pengajuan Calon Wakil Ketua Sementara mengusulkan Ali Sabri Abas. (rifki/von)