LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam melakukan pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau pindah yang dilakukan di depan Kantor Kependudukan Catatan Sipil Agam, Selasa (18/12).
Pemusnahan KTP elektronik dilakukan Asisten I Hukum dan Pemerintahan Setdakab Agam Rahman didampingi Kadis Dukcapil Misran dan unsur Forkopimda dan Forkopimca serta lainnya.
Rahman menegaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi edaran Kementerian Dalam Negeridan sekaligus menghilangkan image masyarakat yang mengatakan KTP tersebut bisa digunakan untuk diperjualbelikan atau disalahgunakan dalam berbagai dinamika kehidupan.
“Dengan adanya pembakaran tersebut tidak ada lagi muncul prasangka di tengah masyarakat, bahwa dokumen penting ini dapat disalahgunakan pihak yang tidak berwenang, “katanya.
Dalam hal ini, Misran menyampaikan, jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan sebanyak 26.278 keping, dengan rincian sebanyak 22.350 keping mengalami rusak atau invalid, 2.500 keping pindah alamat dan 1.428 keping merupakan data tidak terbaca.
“KTP elektronik yang dibakar hasil cetakan sejak 2011 – 2013 pemerintah pusat hingga yang dilakukan aparat kecamatan dan kabupaten, “katanya.
Proses pemusnahan KTP tersebut dilakukan dengan membuat berita acara dan ditandatangani sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Agam dan lainnya. (mursyidi)