28 Penghuni LPKA Bebas di Hari Anak

PADANG – Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado spesial bagi 28 anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Payakumbuh yang memperoleh remisi dalam momen Hari Anak Nasional 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Nastiti, Rabu (24/7) mengatakan kado spesial yang diterima puluhan anak tersebut berupa pengurangan masa hukuman (remisi).

“Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli merupakan momen spesial bagi seluruh anak di Tanah Air tanpa terkecuali bagi anak binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di LPKA,” kata Dwi Nastiti.

Ia mengatakan remisi yang diberikan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.

Ia menyebutkan besaran pengurangan yang didapatkan oleh anak binaan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan.

“Saya ucapkan selamat kepada anak binaan yang telah memperoleh pengurangan masa pidana. Harapan kami remisi bisa menjadi motivasi kepada para anak binaan agar senantiasa menjadi pribadi yang lebih baik,” kata perempuan mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

Dwi Nastiti yang hadir langsung pada saat acara pun berpesan kepada para anak-anak agar tidak mengulangi kesalahan dan melanggar hukum ketika bebas nanti.

“Masa depan anak-anak ini masih panjang, maka dipesankan agar tidak kembali melanggar hukum. Kita siapkan mereka menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan tema yang diusung dalam peringatan Hari Anak Nasional 2024 itu adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Penyerahan remisi kepada anak binaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin di Aula LPKA Kelas II Payakumbuh dengan didampingi langsung oleh Dwi Nastiti serta dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar se-Kota Bukittinggi dan Payakumbuh, keluarga anak binaan, dan lainnya.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin mengatakan remisi merupakan apresiasi yang diberikan Kemenkumham RI sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam mengedepankan masa depan anak.

Ia menilai pengurangan masa pidana yang diberikan Pemerintah melalui Kemenkumham akan mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi anak.

“Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak- banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi matang berkarakter secara intelektual maupun emosional,” katanya.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan berbagai pertunjukkan penampilan bakat dari anak binaan LPKA Kelas II Payakumbuh, serta muhasabah yang bertujuan untuk menginstropeksi diri. (108)