PADANG PANJANG – Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia dalam giat Operasi Yustisi di Pasar Padang Panjang yang dilakukan Polres dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No. 06/SB/2020.
“Di antara 29 orang tersebut, lima pejalan kaki dan 20 pengendara roda dua serta empat pengendara roda empat,” papar Kapolres melalui Kasat Samapta, AKP. Winedri, Rabu (10/2).
Kepada para pelanggar, katanya, pihaknya menertibkan masyarakat yang masih melanggar dengan memberi sanksi.
“Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
“Kami menginformasikan kepada masyarakat tentang diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat mematuhi Perda tersebut,” ajaknya. (jas)