PARIAMAN – Sebanyak 293 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIb Karan Aur, Pariaman menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala LP Kelas IIb Karan Aur, Pariaman, Eddy Junaedi, Senin (25/5) mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran tahun ini berasal dari berbagai macam kasus yang menyeretnya ke LP, setelah divonis hukuman pengadilan.
Untuk remisi satu bulan, warga binaan yang mendapatkan sebanyak 178 orang , remisi satu bulan 15 hari sebanyak 28 orang , remisi 15 hari sebanyak 80orang dan remisi dua bulan sebanyak enam orang.
Dikatakannya, LP Karan Aur Pariaman sudah over kapasitas. Saat ini penghuni sebanyak 545 orang. Dimana 439 orang merupakan narapidana dan 106 tahanan dari kejaksaan dan kepolisian.
Selanjutnya dikatakan Eddy dari 545 penghuni LP Karan Aur Pariaman tersebut, terdiri dari wanita 13 orang, anak-anak dua orang dan laki laki dewasa 530 orang.
Sementara itu, dari 293 orang yang mendapatkan remisi, ternyata satu orang semestinya langsung bebas, namun duluan keluar karena mendapatkan asimilasi dari aturan Kementrian Hukum dan HAM RI baru baru. (agus)