Payakumbuh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Limapuluh Kota mengirimkan data kurang lebih 3.400 tenaga kerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota, Sosiawan di Payakumbuh, Kamis (27/8) mengatakan, pihaknya membawahi tenaga kerja yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota dan sebagian dari Kota Payakumbuh.
“Jadi dari dua daerah ini, kurang lebih ada 3.400 tenaga kerja yang datanya telah dikirimkan ke pusat, nanti ada validasi lagi di pusat termasuk validasi bank,” tambah Sosiawan didampingi AR BPJS Limapuluh Kota, Afridoni.
Ia menyebutkan, validasi juga telah dilakukan oleh pihaknya kepada 3.400 orang tenaga kerja yang dikirimkan tersebut. Hal ini untuk memastikan seluruh penerima sudah sesuai dengan syarat dan tepat.
Rata-rata penerima dari berbagai sektor mulai dari non-PNS, tenaga kesehatan, SPBU, pertambangan dan sektor lainnya.
“Kalau data tenaga kerja penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan yang sama kami itu sekitar 4.500 orang. Memang yang menerima tidak semuanya, karena ada yang gajinya di atas Rp5 juta,” jelasnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk kategori non upah kurang lebih sebanyak 1.500 orang peserta yang terdiri dari pedagang, petani, tukang ojek dan lainnya. Ia mengakui, saat ini belum semua tenaga kerja yang ada di daerah itu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan termasuk non PNS yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan untuk Kota Payakumbuh hampir seluruh nonPNS yang telah didaftarkan.
“Karena itu kami meminta agar Pemkab mendaftarkan nonPNS-nya ke BPJS. Termasuk guru honorer yang ada di sekolah, karena biayanya tidak besar,” ujarnya.
Hingga Rabu (27/8) sore, lanjut dia sudah ada sekitar 2.900 orang yang sudah tervalidasi bank. “Masih ada beberapa perusahaan yang belum menyerahkan nomor rekening. Kami Masih menunggu sampai dengan 31 Agustus 2020,” sebutnya.
Bantuan subsidi upah tersebut rencananya disalurkan kepada 15,7 juta orang pekerja yang merupakan bagian dari program stimulus ekonomi sekaligus penghargaan bagi pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Pemerintah memberikan subsidi upah senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan. (411)