PADANG – Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan sebuah program yang diusung oleh pemerintah untuk meningkatkan perekonomian.
Caranya adalah dengan memberikan subsidi bunga kepada pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 10 persen dari total bunga 16 persen.
Tentunya, sudah cukup banyak masyarakat yang merasakan kemudahan pengajuan pinjaman KUR ini dan sudah berhasil mengembangkan usahanya.
Tetapi, ada beberapa nasabah KUR yang sudah pernah mendapatkan pinjaman tetapi tidak bisa lagi mengajukan pinjaman KUR.
Tentunya, hal ini karena adanya permasalahan dari nasabah tersebut memiliki permasalahan saat mencicil pinjamannya di Bank tersebut.
Baca juga: Pinjaman KUR Sering Ditolak Bank BRI, Mandiri dan BNI? Coba Trik Ini, Siapa Tahu Lolos
Menurut chanel Youtube Evan Al Zaed berikut adalah 3 hal yang menyebabkan pinjaman seorang nasabah lama tidak disetujui oleh pihak Bank.
Pertama, hal yang membuat pihak Bank tidak memberikan lagi pinjaman KUR kepada seorang nasabah lama adalah karena dalam perjalanan pinjaman KUR, nasabah tersebut mendapatkan pinjaman non KUR.
Hal ini membuat pihak Bank BRI, Mandiri maupun BNI tidak lagi menyetujui pengajuan pinjaman KUR seorang nasabah lamanya.
Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi para nasabah. Hal ini dikarenakan pihak Bank tidak diperbolehkan memberikan pinjaman KUR kepada seorang nasabah yang sudah pernah mendapatkan pinjaman non KUR.
Karena, seorang nasabah yang sudah mengajukan pinjaman non KUR atau komersil dianggap sudah mampu dan sudah tidak diperbolehkan mendapatkan KUR yang merupakan pinjaman subsidi.
Alasan kedua seorang nasabah lama pengajuan pinjaman KURnya tidak disetujui oleh pihak Bank adalah karena tidak adanya kemajuan usaha yang dijalankan oleh nasabah tersebut. (DANA Kaget)