Unit Reskrim Polsek Kamang Baru berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Ketiganya diamankan di sebuah warung di wilayah Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Rabu (31/1/2024) sore,
Ketiga pria tersebut berinisial FA (49), Aw (30), dan EPA (27), semuanya warga setempat.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 12 paket kecil sabu yang disimpan di dalam plastik klip, serta sejumlah peralatan sabu lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(mat)