PADANG – Tiga terdakwa yang disidang karena telah mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) dinilai bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (7/9).
Pada sidang tersebut, hakim tunggal PN Padang menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa, yakni Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).
“Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusannya dalam sidang tindak pidana ringan ini.
Hakim tunggal juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan, para terdakwa
memposting perbuatan pidana dimedia sosial, sehingga menimbulkan kemarahan bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa telah meminta maaf, masa depannya masih panjang, dan belum pernah dihukum.
Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak berdiskusi.
Tak lama kemudian, ketiga terdakwa langsung keluar dari pintu samping ruang sidang pengadilan utama. Para pengunjung sidang yang hadir tampak menyoraki para terdakwa bahkan, ada yang mengeluarkan kata-kata kotor.
Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Padang menetapkan tiga orang wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis Soju sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pemeriksaaan yang dilakukan penyidik Polresta Padang sejak tadi malam hingga Selasa (5/9).
Dari video berdurasi 23 detik ini, terlihat tersangka mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol yang merupakan minuman keras soju. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di keset kaki. Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri. Dimana perbuatan terdakwa melanggar pasal 302 KUHP. (Wahyu)