PADANG – Mulai 9 November 2020, e-KTP yang sudah dicetak diantarkan ke Kantor Camat. Lalu, dari dan didistribusikan ke setiap kantor lurah. Warga Kota Padang menjemput e-KTP itu di kantor lurah. Dengan demikian, warga Kota Padang tak ada lagi menjemput e-KTP tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang, Edi Hasymi kepada Singgalang di kantornya, Senin (9/11). Disebutkan Edi, pendistribusian e-KTP ke kantor camat dan dilanjutkan ke kelurahan untuk mempercepat pendistribusian sehingga cepat sampai ke tangan masyarakat.
Selain itu, urusan kepengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Padang tak bisa lagi secara manual tetapi secara online melalui situs disdukcapil.padang.go.id. Kemudian, untuk perekaman atau foto di kantor kecamatan.
Lebih jauh disebutkan, Disdukcapil Padang terus berinovasi memberikan pelayanan maksimal kepada warga kota. Sehingga, tak ada penumpukan e-KTP yang siap di kantor Disdukcapil.
“Sebelumnya kita juga pernah mendistribusikan e-KTP tersebut langsung ke kelurahan karena banyak menumpuk di Disdukcapil yang ketika itu tertunda percetakan karena blanko e-KTP habis,”ujar Edi Hasymi.
Dikatakan, saat ini blanko e-KTP tersedia cukup dengan jumlah sekitar 5000 blanko untuk hingga pelaksanaan Pilkada Sumbar 9 Desember 2020 mendatang. Sehari rata-rata Disdukcapil Kota Padang mencetak sebanyak 200-250 e-KTP.
Hingga saat ini, kebutuhan cetak e-KTP bisa terpenuhi dan masyarakat terlayani dengan baik.Menurut Edi, dalam minggu ini Disdukcapil Kota Padang mulai mencetak e-KTP untuk pemilih pemula.
“Jumlahnya ada sekitar 3000 orang warga pemilih pemula Kota Padang yang harus disegerakan dicetak e-KTP menjelang pilkada Sumbar 9 Desember,”kata Edi Hasymi. Warga kota saat mendaftar pengurusan dokumen kependudukan harus melengkapi persyaratan supaya bisa cepat diproses.
Ditambahkannya, sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil, fotokopi e-KTP tak perlu dilegalisir. Oleh sebab itu diminta kepada lembaga yang melakukan perekrutan pekerja baru dengan tak melampirkan persyaratan fotokopi e-KTP yang dilegalisir.(103)