SAWAHLUNTO – Sebanyak 36 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto diajukan memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 74. Remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.
“Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita serahkan setiap tahun. Rencananya, remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi di Rutan, “kata Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, Subhan Maliq, Selasa (13/8).
Subhan mengatakan, dari 48 narapidana 36 yang diajukan memperoleh remisi, terdiri narapidana tindak pidana umum, narkotika dan tindak pidana korupsi. Remisi diajukan untuk setiap narapidana berkelakuan baik, yang berkisar 1 bulan hingga 5 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan.
Lebih jauh dikemukakan Kepala Rutan, selain remisi umum yang diperoleh narapidana setiap Hari Kemerdekaan RI, juga remisi khusus. Remisi khusus diperoleh narapidana di setiap hari besar agama. “Kita selalu mendorong agar narapidana selalu berkelakuan baik dan mentaati peraturan yang di dalam rutan,” ujar Subhan Maliq. (cong)