Hukum  

38 Kg Ganja Diamankan, Lima Tersangka Ditahan

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi didampingi Wadir Ditnarkoba, AKBP Roedy Yulianto dan jajaran Ditnarkoba, memberikan keterangan, saat press release di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7). (deri oktazulmi)

PADANG –Direktorat Narkoba Polda Sumbar, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Sumbar. Dalam tangkapan itu, Ditnarkoba Polda Sumbar, menyita 38 kilogram ganja dengan lima pelaku.

Kelima pelaku itu adalah “RP”, “HW”, “CA”, dan pasangan suami istri, “R” dan “SN”. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda. Namun, mereka satu jaringan.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit II Ditnarkoba Polda Sumbar.‎ Awalnya petugas hanya menyita ganja seberat, 14,78 gram dari RP. Setelah RP ditangkap di Jalan Tabing Runtuh, Kuranji, Simpang Perumahan Pelangi, Kuranji, petugas langsung mengembangkan, Sabtu (6/7) lalu.

Alhasil,‎ HW ditangkap. “Kita jebak HW. Saat bertransaksi dan akan meminta uang, kita langsung tangkap,” kata Wakil Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yulianto, kepada wartawan, saat press release di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7).

Setelah RP dan HW diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan di kediaman HW di Sawah Luar, Kuranji. Di sana, petugas menemukan 21 kilogram ganja yang dibalut lakban.

“HW mengaku rekannya R juga sedang di perjalanan menuju Padang dari Medan membawa ganja,” ujar Roedy.

Mendapat informasi itu, Subdit II Ditnarkoba Polda Sumbar, bergerak dan melacak keberadaan R. Ternyata R telah sampai di Payakumbuh, dengan menumpang angkutan umum bus dari Medan, Senin (8/7).

Di sana, R sudah ditunggu istrinya SN yang akan menjemputnya dengan mobil rental berikut dengan rekannya CA. Saat ketiga pelaku memindahkan ganja tersebut ke mobil rental, petugas langsung menyergapnya.

Roedy mengatakan, barang bukti yang diamankan in rencananya akan diedarkan di Padang. Pihaknya masih melakukan penyelidikan. (deri)