39 Paket Ganja Disita dari Dua Pengedar di Padang Pariaman

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PARIK MALINTANG – Dua tersangka pengedar ganja dibekuk polisi di kawasan Korong Pasar Pauh Kambar, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (7/11) malam.

Kedua tersangka yakni RK (21) dan RA (22). Keduanya warga Korong Pasar, Pauah Kamba. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti ganja 39 paket dengan berbagai ukuran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Ahmad Ramadhan, Selasa (9/11) menjelaskan penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat setempat bahwa mereka sering terlibat dalam kegiatan pesta ganja dan dugaan transaksi narkoba.

Menindaklanjutinya dibentuk tim untuk menelusuri kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

“Setelah memastikan keterlibatan pelaku dengan narkotika maka kami langsung melakukan penangkapan. Mereka diamankan di sebelah kediaman salah satu pelaku,” sebut Iptu Ahmad.

Kedua pelaku katanyam ditangkap tanpaperlawanan yang berarti. Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan di tempat.

“Di tempat penangkapan, kami berhasil mengamankan dua paket ganja yang coba disembunyikan di bawah batu. Tak puas dengan hasil tersebut kami mengiring kedua pelaku untuk menyisir kamar sebagai upaya mencari barang bukti lainnya,” jelas Kasat.

Di dalam rumah, kata dia lagi, sebanyak 37 paket lainnya ditemukan. Kedua pelaku mengakui atas kepemilikan ganja itu dan mereka langsung digiring ke Mapolres beserta barang bukti. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (aci)