PASBAR – Polres Pasaman Barat (Pasbar) melalui tim Opsnal Res Narkoba meringkus pelaku tindak kejahatan peredaran Narkotika di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kamis (9/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres melalui Kasat Res Narkoba AKP Erianto mengatakan, penangkapan empat pelaku ED (37), AH (26), DD (32) dan ZA (19), berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi Narkotika di daerah Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis atau yang lebih dikenal dengan nama lokasi sudut sembilan puluh.
Awalnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang diback up oleh personel Polsek Sungai Beremas, dan diperoleh informasi dua orang diduga sebagai pengedar ganja kering berinisial ED dan AH, selanjutnya nama tersebut dijadikan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024 yang digelar Polres Pasaman Barat.
Mendapat titik terang pelaku, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di sudut sembilan puluh Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, petugas langsung mengamankan satu orang berinisial ED yang merupakan TO dan pelaku DD.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening, sedangkan dari pelaku DD didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
Dari pengakuan kedua pelaku. Petugas langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan TO sedang duduk disebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.
Bergerak cepat petugas langsung mengamankan pelaku AH, dan didapat barang bukti berupa Narkotika ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut, juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering. Berdasarkan keterangannya para pelaku, ganja kering yang sudah di bagi dan dijadikan bungkus kecil, siap untuk diedarkan.
Pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk Lembaga permasyarakatan. Hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH.
Saat di intrigasi, pelaku AH mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan, sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat.
Sementaya tersangka ZA, pada petugas mengakui narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas.
Ia juga mengatakan, dari empat pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang dibalut lak ban warna kuning, satu buah kantong plastik warna putih.