PADANG – PT Balairung Citrajaya Sumbar merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan penyertaan modal Rp 130 miliar, tetapi tidak memberikan deviden kepada Pemerintah daerah selama 4 tahun terakhir. Perusahaan terus merugi. Total kerugian Rp 34 miliar lebih.
“Penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 dialokasikan anggaran Rp 510 miliar bersumber refocusing kegiatan di OPD, dimana berdampak pencapaian kinerja target kinerja RPJMD,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat rapat paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK atas PT Balairung dan penanganan covid 19 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021).
Menurut Supardi, pelaksanaan kegiatan PT Balairung dari 11 temuan terdapat 4 temuan pengecualian PT Balairung Citrajaya Sumbar menggunakan dana pihak lain untuk operasional perusahaan, program promo poin belum dilaksanakan secara tertib serta berpotensi melanggar ketentuan, penetapan tunjangan direksi dan komisaris tidak menggunakan prinsip Good corporate Governace (GCG) dan pelaksanaan kegaiatan operasional perusahaan belum efektif dan kelangsungan usaha diragukan.
“PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak sehat lagi dan diragukan keberlanjutan usahanya,” ujar Supardi politisi Partai Gerindra Sumbar ini.
Penyampaian laporan Ketua pansus HM Nurnas mengatakan, pihaknya merekomendasikan manajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham pengendali wajib menindaklanjuti semua rekomendasi termuat LHP BPK kepatuhan pelaksanaan kegiatan perusahaan tahun buku 2018 – 2020 PT Balairung Citra Jaya Sumbar paling lama 60 hari sejak LHP diterima dan pelaksanaan tindak lanjut.
“Permasalahan PT Balairung Citra Jaya Sumbar baik kelemahan manajemen dan termasuk permasalahan disebabkan kesalahan masa lalu harus diputus dan diselasaikan Pemda, agar tidak berlarut- larur,” ujar Nurnas.
Lanjut Nurnas, Pansus merekomendasikan 4 alternatif kelanjutan operasional PT Balairung Citrajaya Sumbar kedepan tetap dilakukam operasional menajemen PT Balairung Citrajaya Sumbar saat ini ataupun mengganti manajemen.
“Menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, dikelola sendiri Pemda dan menjualnya dan hasil penjualan dikembalikan ke kas daerah atau digunakan kembali untuk membentuj usaha lainnya,” ujarnya.
Dikatakan Nurnas, sebelum alternatif ditetapkan terlebih dahulu meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan, hal menemukan aspek- apek tertentu dan atau temuan disatuan kerja tertentu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK memerlukan pendalam lebih lanjut untuk mengetahui dan mendapatkan informasi akurat dan valid terkait kondisi rill perseroan baik aspek keuangan/likuiditas, asset, hutang dan piutang perseroan termasuk SDM.
“Hasil pemeriksaan lanjutan menjadi dasar bagi Pemda dan DPRD merumuskan kebijakan PT Balairung Citra Jaya Sumbar selanjutnya,” ujar Nurnas
DPRD meminta BPK Perwakilan Sumbar meminta audit internal khusus kepada PT Balairung.
“Manajemen hotel belum memaksimalkan potensi hotel Balairung, ruang kantor tidak sesuai dengan harga sewa kantor di Jakarta sebagai pembanding harga sewa,” ujar Ketua Pansus HM Nurnas.
Dikatakan Nurnas, PT Balairung sulit bersaing dengan hotel medium di sekitar PT Balairung, maka pihaknya pesimis PT Balairung dapat memberikan deviden. (mat)