PADANG – Sambut HUT Kemenkumham ke-78, Kantor Imigrasi Kelas I Padang buka Layanan Paspor Merdeka di salah satu stand kegiatan Legal Expo Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar di Gor H Agus Salim, Sabtu (5/8) – Minggu (6/8).
“Selama dua hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melayani 40 permohonan yang sebelumnya sudah mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo seraya menjelaskan kuota layanan Paspor Merdeka dibuka Jumat (4/8), bersamaan layanan biasa di kantor, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 50 Kota Padang.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau untuk pembuatan paspor di hari-hari biasa seperti Senin hingga Jumat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang membuka kuotanya setiap Jumat sore.
“Jika dahulu kouta pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dibuka sekali dalam sebulan. Karena banyak peminatnya, selalu penuh dan harus menunggu lagi bulan depan. Per 1 Agustus kouta permohonan pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan paspor dibuka setiap minggunya. Setiap minggu, tepatnya Jumat sore kami menyediakan 100 kouta permohonan,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor baru maupun perpanjangan paspor bisa mendownload aplikasi M – Paspor melalui ponsel pintarnya.
Sebelum upload, persiapkan dokumennya terlebih dahulu. Seperti e-KTP, kartu keluarga, akte kelahiran atau ijazah/akta perkawinan ataupun buku nikah/surat baptis. Yang penting diperhatikan sebelum diupload adalah, nama pemohon harus sama di semua dokumennya. Contohnya nama di KTP harus sama dengan ijazah, akta nikah, akte kelahiran dan kartu keluarga.
Setelah semua dokumen di upload secara lengkap dan pastikan sudah ada kode billing untuk melakukan pembayaran. Kalau sudah ada lakukan segera pembayaran melalui ATM/M-Banking. Jika melakukan pembayaran melalui M-Banking BNI, bisa diklik pembayaran dan pilih penerimaan negara, dengan memasukan kode billing tadi.
Yang harus diperhatikan sebelum mengurus paspor adalah jika belum memiliki paspor sebaiknya pilih menu pembuatan paspor baru dan apabila sudah ada paspor, maka pilih perpanjang paspor.
Jangan pernah sekali-kali bohong dalam pengurusan paspor, sebab datanya sudah ada tersimpan. Misalnya, kalau sudah ada paspor sebelumnya, silahkan tampilkan dokumennya untuk diupload di M-Paspor. Apabila sudah ada paspor, namun tetap upload data di M-Paspor, dengan pilihan pengurusan paspor baru. Data pemohon akan terbaca di sistem, sehingga uang pengurusan paspor yang sudah disetorkan akan hilang.
Jika paspor Anda hilang, maka urus surat kehilangan di kepolisian dan biaya penggantian paspor hilang senilai Rp1 juta. Untuk itu untuk dokumen penting sebaiknya dijaga dan disimpan baik-baik. (009)