Pariaman – Satu orang dinyatakan bebas dari 416 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman yang menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) . Remisi merupakan hadiah kemerdekaan HUT ke-79 RI untuk warga binaan yang memenuhi pesyaratan. Penyerahan remisi disaksikan Penjabat (Pj) Walikota Pariaman Roberia dan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur di Lapas Kelas II B , Sabtu (17/8).
Pariaman Roberia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi di HUT RI .
Pemberian remisi hendaknya menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk berbuat lebih baik lagi. Bagi yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati, tetaplah berbuat baik selama mengikuti pembinaan. Patuhi aturan yang ada dan perkuat ibadah. Khusus bagi yang menerima remisi, jangan sombong bila sudah dinyatakan bebas. Raihlah impian dengan cara halal dan jangan sampai kembali lagi nantinya menjadi warga binaan.
Roberia juga membacakan sambutan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenhum dan HAM) RI, Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya, satu hal yang ditekankan kepada seluruh ASN dilingkungan Lapas II B Pariaman agar tidak pernah terlibat dalam praktek peredaran narkoba, pungutan liar didalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah diraih. Kepada warga binaan, Menteri berpesan agar berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi mengatakan pemberian remisi merupakan hak masing – masing warga binaan. Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
“Remisi kita berikan kepada warga binaan mulai dari satu hingga 6 bulan. Untuk Tahun 2024, ada 1 (satu) dari 416 warga binaan mendapatkan remisi bebas. Untuk Remisi Umum (RU) I normal sebesar 1 bulan sebanyak 57 orang, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 78 orang, 4 bulan sebanyak 28 orang dan 5 bulan sebanyak 13 orang serta 6 bulan sebanyak 6 orang, “ ungkapnya.
Untuk RU.I PP.99 Tahun 2012 untuk 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 34 orang, 3 bulan sebanyak 46 orang, 4 bulan sebanyak 31 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 1 orang, ” ujarnya.
“Hari ini memang ada 416 warga binaan yang menerima remisi dari total keseluruhan warga binaan Lapas II B Pariaman sebanyak 576 orang. Diluar kapasitas memang, namun beginilah kondisi warga binaan dilapas ini. Adapun kasus yang menghuni lapas saat ini sebanyak 344 orang kasus narkotika, 42 orang kasus pencurian, 104 orang kasus perlindungan anak, 11 orang tipikor, 12 orang penganiayaan, 8 orang kasus pembunuhan,7 orang kasus perjudian dan kasus kriminal lainnya sebanyak 48 orang, “ tambahnya.
“Kepada seluruh warga binaan baik yang menerima remisi atau tidak, jangan lupakan ibadah dan patuhilah semua aturan yang ada dalam lapas. Berubahlah untuk lebih baik lagi sehingga setelah keluar dari sini, para warga binaan akan lebih baik lagi dalam kehidupan sehari – hari, “ harapnya. (agus)