PADANG – Puluhan barang bukti paket ganja siap edar dimusnahkan Polres Pasaman. Jumlahnya mencapai 42 paket besar atau sekitar 42 kilogram.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara TJ (35) dan RA (24) warga Jorong Balai Baru Desa Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar dan warga Surau Baru, Jorong Koto Hilalang, Desa Balingka Kecamatan IV Koto, Kota Bukittinggi. Keduanya diamankan saat melintas di Pasaman.
“Semua barang bukti saat diamankan 43 paket. Yang dimusnahkan 42. Satu paket untuk barang bukti di persidangan,” kata AKBP Hasanuddin, Selasa (23/7).
Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Pasaman, Syafril Munir menjelaskan, ganja-ganja diakui tersangka berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rencananya, ganja ini bakal diedarkan ke Tanah Datar.
“Sepak terjang kedua pelaku ini sudah ganas kiranya. Mereka beraksi jadi kurir antar provinsi. Mereka bakal kami jerat pidana pasal 111, 114, 115 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tukas Syafril Munir.
Salah satu pelaku, TJ pada Singgalang mengaku, ia sudah dua kali melakoni kurir ganja dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat. Dalam aksi sebelumnya, pelaku bahkan membawa anaknya yang masih di bangku SD. (chandra)