JAKARTA – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih pemerintah. Yayasan Harapan Kita tercatat hampir 44 tahun mengelola TMII. Pengambilalihan ini menyusul penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.19/2021. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, selanjutnya pemerintah akan menata TMII seperti yang dilakukan di Gelora Bung Karno (GBK) dan di Kemayoran.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita,” ujar Pratikno di Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dia menuturkan, sesuai Keppres No. 51/1977, TMII merupakan milik negara. Aset tersebut terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindak lanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait, termasuk dari BPK,” tuturnya. “Dan Kami berkewajiban untuk melakukanpenataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara,” katanya. (mat)