SAWAHLUNTO – Sebanyak 48 narapidana Rumah tahanan negara (Rutan) Sawahlunto diusulkan memperoleh remisi Idul Fitri 1439 H. Narapidana yang diusulkan memperoleh pengurangan hukuman, mulai tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
“Ada 48 narapidana kita usulkan tahun ini. Narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto Suharno, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ganefo, Selasa (5/6/2018).
Ia mengatakan, narapidana yang diusulkan bervariatif mulai dari remisi, satu bulan, 15 hari. yang memutuskan remisi ini adalah Kementerian Hukum dan HAM tetapi untuk pengajuannya tetap dari pihak Rumah Tahanan Negara Sawahlunto.
Lebih jauh dikemukakannya, jumlah narapidana yang diajukan memperoleh remisi cukup banyak. Dari 62 narapidana yang diajukan mempeoleh remisi 48 orang. Saat ini Rutan Sawahlunto dihuni 84 orang. Sebanyak 22 orang berstatus tahanan. (cong)