PADANG – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun, 585 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, mendapat remisi. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi ini, tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Arimin, kepada wartawan, Senin (17/8), mengatakan, remisi merupakan pengurang hukuman kepada narapidana. Terdapat beberapa bulan pengurangan hukuman yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini.
“Totalnya 585 narapidana laki-laki, tidak ada perempuan kami. Mereka mendapat remisi dengan beragam pengurangan masa hukuman. Ada beberapa bulan pengurangan, tidak ada yang langsung bebas,” kata Arimin.
Arimin mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi umum satu, yakni, remisi yang diperoleh namun masih menjalani sisa pidana. Untuk remisi satu bulan, sebanyak 14 narapidana.
“Remisi dua bulan berjumlah 122 narapidana, tiga bulan 211 narapidana, empat bulan 167 narapidana, lima bulan 53 narapidana dan enam bulan 18 narapidana,” ujar Arimin.
Dikatakan, pemberian remisi bagi narapidana ini, bagi yang berprilaku baik dan memenuhi syarat. Remisi ini merupakan hak dari setiap warga binaan yang ditetapkan UU sebagai wujud apresiasi atas perbaikan diri yang tercermin dalam prilaku sehari-hari selama menjalani masa hukuman.
“Selain remisi juga dapat dipandang sebagai stimulus bagi napi agar senantiasa dapat selalu berbuat baik,” tutupnya. (deri)