BUKITTINGGI-Sebanyak 66 toko di pusat pasar konveksi Aur Kuning disegel oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP Bukittinggi, Selasa (26/11).
Penyegelan itu dilakukan karena para pedagang tidak juga kunjung memenuhi kewajibannya melunasi restribusi toko tersebut.
“Kita sudah berikan surat peringatan (SP) kepada pedagang sebanyak tiga kali, namun sebagian sudah ada yang menyelesaikanya dan sebagian lagi masih menunggak,”ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Muhammad Idris, saat ditemui Singgalang di sela sela penyegelan toko di Aur Kuning.
Dijelaskannya, sejak diberlakukannya Perwako nomor 40 dan 41 tahun 2018 terkait retribusi, sejumlah pedagang telah melakukan tertib administrasi dengan membayar retribusi itu, khususnya di Pasar Terminal Simpang Aur. Namun masih terdapat 180 an kios yang enggan membayar restribusi itu.
Kemudian pihaknya telah memperingatkan pedagang dengan memberikan surat peringatan (SP1 , 2 dan 3, ), namun dari 180 pedagang itu hanya tinggal 66 pedagang yang belum juga melunasinya.
“Karena itulah kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap 66 toko tersebut,”tegasnya.
Penyegalan toko di Aur Kuning itu juga di backup oleh personil dari kepolisian, TNI.
“Untuk mengamankan jalannya penertiban itu kita dari kepolisian menurunkan 100 personil,”ujar Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak.
Jumlah personil itu itu menurut Sumintak sudah disesuai dengan tingkat kerawanan yang telah dipetakan sebelumnya. Meski pun demikian, personil dari polres itu sifatnya untuk mem backup tim yang melakukan penyegelan,”tegasnya.
Sat Pol yang diturunkan sebanyak 245 personil, yang dibagi dalam tiga tim. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah pedagang atau kios yang menunggak.
Sedangkan Makruf salah seorang pedagang kaget penyegelan yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi itu, sebab sebelumnya apa bila menunggak membayar restribusi hanya disurati oleh pemko, dan tidak pernah dilakukan penyegelan.
Dijelaskanya, restribusi itu pada dasarnya bukan tidak mau ia membayar, tapi kenaikanya yang mencapai 600 persen sangat memberatkan pedagang.
Sebelumnya ia hanya dikenakan restribusi itu Rp150 ribu satu bulan dan itu dibayar sekali setahun. Namun dengan kenaikan 600 persen itu pihaknya harus memgeluarkan restribusi sekitar Rp4,5 juta setahun.
“Hal ini tentu sangat memberatkan pedagang, apalagi dengan kondisi pengujung yang sepi seperti saat ini,”ujarnya.
Untuk penyikapi penyegelan yang dilakukan Pemko Bukittinggi itu pihaknya harus pasrah, dan akan segera menyelesaikanya agar dia dapat berjualan kembali.
Pantauan Singgalang dalam penyegelan yang dilakukam tim gabungan itu berjalan lancar, dan tidak ada perlawanan yang berarti dari pedagang.
Pedagang terlihat hamya membentangkan spanduk di depan pos Satpol PP di terminal Aur Kuning, yang bertuliskan, “Kartu kuning nyawa pedagang, jangan rampas hidup kami pedagang pasar Aur Kuning”. 203