PEKANBARU – Kurir narkoba jaringan International asal Malaysia kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Terbaru, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Senin (25/3/2024).
“Dari 7 tersangka ini, penyidik menyita31 kg sabu dan 2.397 butir pil ektasi,” katanya.
Manang menjelaskan, para tersangka itu berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32), dan E (45).
“Pengakuan para tersangka, mereka diupah sekitar 10 hingga 20 juta sekali angkut barang haram itu,” ungkapnya.
Lebihlanjut, Manang menerangkan bahwa penangkapan para tersangka itu dilakukan sepanjang bulan Maret 2024 disejumlah wilayah di Riau.
“Pars tersangka ini, ada yang ditangkap di di sebuah pelabuhan di Bengkalis, Pulau Rupat dan di Kota Pekanbaru,” katanya.
“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(mat)