DHARMASRAYA – 7 Partai Politik di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dipastikan gagal menjadi peserta Pileg 2024 mendatang lantaran tidak memenuhi syarat admisnitasi.
7 Partai Politik tersebut adalah, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Perindo, PKN,.Partai Umat, PBB dan PSI.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Dharmasraya dari Partai Politik ke KPU setempat dimulai pada Bulan Mei 2023, dan berakhir pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dini hari pukul 00.00 WIB.
Awalnya, dari 18 Partai Politik yang lolos verifikasi peserta pemilu 2024. Namun saat pengajuan bacaleg, 4 partai politik tidak mengajukan bakal calon ke KPU.
Kemudian KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyarat bakal calon tanggal 15 Mei sampai 23 Juni. Kemudian dilanjutkan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon tanggal 26 Juni sampai 29 Juli.
“Pada proses perbaikan dokumen bakal calon ini, ada tiga partai yang tidak mengajukan atau tidak memenuhi syarat. 4 partai tidak mengajukan bakal calon dan 3 partai tidak mengajukan perbaikan dokumen bakal calon. Dengan begitu, 7 partai ini batal mengikuti kontestasi pemilihan umum anggota DPRD di Dharmasraya,” ungkap Ketua KPU Dharmasraya, Prance Putra dalam konferensi Pers Tahapan Pemilu Tahun 2024, Selasa ( 11/7/2023).
Lanjut Prance, selesai perbaikan dokumen bakal calon, dilakukan kembali vefikasi administrasi perbaikan dokumen perayaratan bakal calon tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus.
Kemudian dilanjutkan dengan pencermatan rancangan DCS tanggal 6 sampai 11 Agustus.
”Penyusunan dan penetapan DCS tanggal 12 sampai 18 Agustus. Pengumunan DCS tanggal 19 sampai 23 Agustus,” pungkasnya. (roni)