PADANG – Sebanyak 892 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB A Muaro Padang menerima Remisi Khusus (pengurangan masa hukuman) pada Rabu (10/04/2024) yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Marten, menjelaskan bahwa Remisi Khusus tersebut diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Pemberian Remisi Khusus ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada kepatuhan dan perilaku para WBP selama berada di Lapas Muaro Padang,” kata Marten.
Rincian Remisi Khusus adalah sebagai berikut: 61 orang menerima remisi selama 15 hari, 626 orang menerima remisi selama satu bulan, 173 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari, dan 32 orang menerima remisi selama dua bulan.
Diharapkan bahwa pemberian Remisi Khusus ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk memperbaiki perilaku mereka selama masa tahanan di Lapas Muaro Padang. (mc)