90 Persen Pelajar di Padang Sudah Memiliki Tabungan

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Padang – Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa 90 persen pelajar di Kota Padang telah memiliki tabungan. Hal ini diungkapkannya pada acara peringatan Hari Indonesia Menabung Sumatra Barat tahun 2024, yang berlangsung di UPI Convention Center, Kota Padang, pada Selasa (27/8/2024).

Roni menambahkan bahwa OJK bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong seluruh sekolah di wilayahnya agar mengajak para siswa membuka tabungan Simpanan Pelajar (Simpel).

“Hal ini juga didukung oleh Surat Keputusan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Meski demikian, Roni menekankan bahwa OJK akan terus memaksimalkan gerakan Simpel, mengingat kesadaran orang tua dan pelajar mengenai pentingnya menabung masih perlu ditingkatkan. Hal ini terlihat dari banyaknya pelajar yang memiliki tabungan Simpel tetapi belum aktif bertransaksi.

“OJK bersama perbankan akan terus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya menabung bagi para pelajar,” tambah Roni. “Peringatan Hari Indonesia Menabung ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan keinginan anak serta remaja akan pentingnya menabung.”

Selain fokus pada gerakan menabung, Roni Nazra juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi ilegal dan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hingga saat ini, OJK Sumbar belum menerima laporan terkait warga yang terjerat investasi atau Pinjol ilegal, namun Roni menegaskan pentingnya kewaspadaan.

“Dari awal, kami sudah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan investasi ilegal maupun Pinjol yang tidak terdaftar,” ujar Roni.

Ia menjelaskan bahwa jika ada masyarakat atau konsumen yang menjadi korban dan melapor, OJK dapat memfasilitasi dan memediasi penyelesaian, asalkan perusahaan atau penyelenggara pinjaman tersebut teregistrasi di OJK. Namun, jika perusahaan tersebut ilegal atau tidak teregistrasi di OJK, kasusnya akan masuk ke ranah pidana umum sebagai penipuan.

“Jika terjadi hal seperti ini, kami akan tindaklanjuti melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti),” tambah Roni. Satgas Pasti terdiri dari Kejaksaan, Polri, Bank Indonesia, dan OJK. “Selama ada laporan yang masuk, kami siap memprosesnya melalui Satgas Pasti,” pungkasnya. (r)