947 Pegawai Honor di Lingkungan Pemko Bukittinggo Dirumahkan

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias. (Asrial Gindo)

BUKITTINGGI – Sebanyak 7 pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi terpaksa dirumahkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

“Hal ini sudah menjadi masalah nasional, sesuai ketentuan Kemenpan RB, bukan kebijakan Gubernur, atau Walikota. Di Pemko Bukittinggi tercatat, sebanyak 947 tenaga honor dari berbagai SKPD yang belum masuk data base. Mereka harus dirumahkan TMT 1 April 2025 ini”, kata Walikota Ramlan Nurmatias kepada media belum lama ini.

Ia menegaskan hal ini terpaksa dilakukan karena Pemko Bukittinggi tetap komit mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Tidak kaitannya dengan politik. Ini murni karena aturan yang harus kita patuhi. Kami sudah menerima aturan tertulis dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). Kami tentu tidak ingin melanggar aturan”, terang Walikota Ramlan.

Malah akan menjadi masalah besar, lanjut Walikota Ramlan ketika Pemko tidak dapat memberikan gaji mereka setiap bulannya, jika hal ini dipaksanakan.

Walikota mengungkapkan, masing-masing SKPD sudah meminta pegawai yang bersangkutan tidak masuk lagi per 1 April 2025 dan bersabar untuk sementara waktu.

Namun demikian, Walikota Ramlan mengungkap pihaknya akan berupaya untuk mempekerjakan mereka kembali melalui jalur “outsurccing”. Kita akan melakukan penyusunan aturan baru sebagai solusi bagi pegawai honor yang dirumahkan ini. Ratusan pegawai itu akan diprioritaskan menjadi pegawai out surching atau pihak ketiga dan mohon bersabar. Saat konsep dan teknis solusi out surching selesai, mereka nanti akan dihubungi kembali. (as)