Hukum  

9,8 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Pasaman

Ilustrasi. (harian88)

LUBUK SIKAPING – Barang bukti kasus narkotika berupa ganja dimusnahkan Polres Pasaman, Rabu (11/9). Jumlahnya sekitar 9,8 kilogram.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanudin mengatakan seluruh ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Kubu Juar, Jorong Selamat Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur pada 29 Agustus lalu.

“Dari penangkapan tersebut berhasil kita amankan tiga tersangka yaitu Adrian (19), Yofrimel (34) dan Zainal Abidin (49) warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol. Kemudian petugas juga mengamankan 10 paket besar ganja dengan total berat 9,8 kilogram,” kata AKBP Hasanudin.

Dari seluruh barang bukti tersebut kata Hasanuddin, sembilan paket besar dimusnahkan dan sisanya digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.

“Dari pengakuan tersangka, seluruh ganja tersebut berasal dari Madina, Sumut yang rencannya akan diedar di daerah Bonjol. Melihat kasus demi kasus penangkapan tersangka narkoba ini, sepertinya Kabupaten Pasaman kian hari semakin marak dijadikan lalu lintas peredaran barang haram tersebut. Untuk itu kami minta kerjasama semua pihak untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba ini,” tukas Hasanuddin.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polres Pasaman yang selalu tanggap akan penindakan terhadap peredaran narkoba tersebut.

“Dalam kurun beberapa waktu ini memang intensitas dari peredaran narkoba ini semakin meningkat. Beberapa waktu lalu sempat juga kita dengar tim gabungan BNNK mengamankan ratusan kilogram ganja di daerah Tapus. Maka kita semua harus mendukung Polres dalam penindakan ini. Agar tidak terus menyasar anak-anak muda kita,” tukas Adhryansah. (yolan)