PADANG – Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Muhammad Bardan, turun lansung memimpin timnya ‘mendatangi’ kantor dinas PU Solok Selatan. Tim Kejari Solsel, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dan bukti pendukung terkait kasus pembangunan jembatan Ambayan yang telah ditangani pihak kejaksaan semenjak dua tahun silam.
“Ini sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus jembatan Ambayan yang telah ditangani semenjak rahun 2018 lalu,” terang Bardan kepada wartawan, Kamis (17/6) di kantor PU Solok Selatan.
Dikatakannya, penggeledahan itu adalah tindakan hukum dari penyidik dalam upaya melengkapi berkas kasus jembatan Ambayan yang hampir selesai.
Tim Kejari melakukan penggeledahan di Ruang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Solok Selatan, dimulai pukul 10.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, tim tersebut terlihat masih memeriksa ruangan Bidang yang menangani pembangunan jalan dan jembatan tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kejari menurunkan sebanyak sepuluh orang penyidik.
Terkait kasus Ambayan sendiri, telah ditqngani oleh Kejari Solok Selatan senjak tahun 2018. Informasi sementara, kegiatan pembangunan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solsel sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019. Jika rampung, jembatan Ambayan menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh. Namun dalam pelaksanaannya, jembatan tersebut tidak selesai. (rk)