JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN III, 21 Juni 2021, bersama seluruh anggota Komisi VI, menerima penjelasan Direktur PTPN III (persero) terkait restrukturisasi bisnis gula di lingkungan PTPN Gula dalam rangka mendukung swasembada gula.
“Gula merupakan salah satu komoditas pokok bagi masyarakat. Hingga saat ini, kita masih menemui kerugian dalam bisnis ini. Total utang Grup PTPN bahkan mencapai Rp48 triliun per tahun 2020, yang membuat Bapak Meneg BUMN melakukan perombakan besar. Kan jadi pertanyaan besar, gula selalu memiliki permintaan tinggi, tapi masih terdapat kerugian yang cukup signifikan”, tutur Nevi mempertanyakan.
Politisi PKS ini meminta keterangan kepada PTPN III (persero) bagaimana cara memaksimalkan kinerja yang efektif dan efisien hingga menghasilkan kontribusi keuntungan bagi negara, setelah perusahaan plat merah ini menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Diketahui, per (10 November 2020), PTPN menjadi salah satu BUMN penerima suntikan modal pada tahun 2020 mencapai Rp 4 triliun.
Adapun berkaitan dengan upaya restrukturisasi bisnis yang dilakukan PTPN III, Nevi meminta agar memastikan dengan betul-betul, terkait dengan aturan atau regulasi yang menaunginya. Sehingga di kemudian hari, katanya, tidak ada kekhawatiran pelanggaran regulasi pengalihan aset perusahaan dalam rangka restrukturisasi PTPN Gula.
“PTPN III selaku perusahaan Holding milik negara yang akan melakukan restrukturisasi, mesti memastikan adanya prinsip good corporate governance (GCG). Misalnya proses divestasi saham dalam rangka restrukturisasi PTPN Gula. Ketika semua niatan dan pelaksanaan di dasari dengan kebaikan, mudah-mudahan kedepannya akan mendapati hasil yang sesuai harapan tanpa penyimpangan”, urai Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, segala upaya kebaikan yang mesti dilakukan PTPN III mesti mengarah pada tujuan swasembada gula. Hingga saat ini, importasi gula terus perlangsung. Di kwartal I tahun 2021 ini pun, importasi gula masih ada terutama untuk memenuhi kebutuhan gula di lingkungan industri makanan dan minuman.
Nevi mengatakan, persoalan pabrik gula yang mulai menua dan semangat petani tebu sebagai komponen utama produksi gula mesti ada perbaikan termasuk kecukupan luasan lahan untuk tanam tebu. Dengan terbentuknya holding perusahaan gula milik negara, kita semua rakyat Indonesia menaruh harapan besar akan ada perubahan dalam pemenuhan gula di masyarakat dengan harga wajar dan produk yang berkualitas.
“Swasembada gula adalah harapan besar kepada PTPN III selaku perusahaan negara yang menangani gula. Selama upaya yang dilakukan untuk rakyat banyak dan memberi kontribusi kepada negara, tidak ada alasan untuk menghalangi. Ketika negara sudah mampu tidak impor gula, merupakan sebuah prestasi sangat besar yang selama ini tidak pernah dilakukan sejak orde baru hingga saat ini”, tutup Nevi Zuairina. (*)